Terungkap Brigadir Nurhadi Dipukul Ipda Aris-Dipiting Kompol Yogi: Leher Patah
kumparanNEWS October 29, 2025 05:00 PM
Jaksa penuntut umum mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan kawasan wisata Gili Trawangan.
Peran keduanya diuraikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10), oleh jaksa penuntut umum Budi Muklish yang mewakili tim JPU.
Dalam dakwaan, Ipda Aris disebut turut melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
Hal itu bermula saat ia menerima panggilan video WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB, M. Rayendra Rizqillah Abadi, yang kemudian membuatnya mendatangi lokasi penginapan tempat Kompol Yogi bersama seorang perempuan bernama Misri.
Misri, warga Jambi yang turut dijadikan tersangka dalam kasus Kompol Yogi membunuh Brigadir Nurhadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Misri, warga Jambi yang turut dijadikan tersangka dalam kasus Kompol Yogi membunuh Brigadir Nurhadi. Foto: Dok. Istimewa
“Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB,” kata Budi Muklish, dikutip dari Antara.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.59 Wita, jaksa menjelaskan posisi masing-masing orang di tempat kejadian.
“Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur, sedangkan korban masih berendam,” ucapnya.
Jaksa menyebut, saat itu mereka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol serta mengonsumsi pil ekstasi dan obat penenang merek Riklona.
Korban pun menyapa Rayendra dengan kalimat, “Ndan? Tidak ke sini, Ndan?” yang dijawab Rayendra, “Tidak, saya piket. Ya sudah, saya mau serah terima piket dulu!”

Dipukul Ipda Aris

Usai panggilan ditutup, Ipda Aris mendekati korban dan menegur karena dianggap bersikap kurang sopan terhadap Rayendra.
“Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur,” kata jaksa.
Dalam keadaan itu, Aris kemudian memukul wajah korban dengan tangan kiri terkepal yang mengenakan cincin sebanyak empat kali.
“Usai mendapat hantaman dari terdakwa Aris, korban menyampaikan, ‘Siap salah, Komandan!’,” ujar jaksa.

Dipiting Kompol Yogi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama semasa menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Foto: Dhimas B.P./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kompol I Made Yogi Purusa Utama semasa menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Foto: Dhimas B.P./ANTARA
Setelah itu, Ipda Aris keluar meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi yang baru terbangun melihat korban masih di kolam bersama Misri. Ia pun marah dan menindih korban.
“Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang,” jelas jaksa.
Aksi itu membuat korban tidak berdaya.
“Sehingga posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskannya,” lanjutnya.

Dipiting sampai Patah Tulang Lidah-Leher

Jaksa menjelaskan, akibat pitingan itu korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, dan kaki kanan, serta patah tulang lidah dan leher.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Kompol Yogi mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam. Ia kemudian duduk di kursi sambil merokok, sebelum akhirnya kembali ke kolam untuk mencoba menolong korban, namun gagal.
“Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban, sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban,” kata jaksa.
Korban sempat dilarikan ke klinik di Gili Trawangan, namun dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatan keduanya, jaksa menjerat Ipda Aris dan Kompol Yogi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompol Yogi dan Ipda Aris Ajukan Eksepsi

Kompol Yogi dan Ipda Aris mengajukan eksepsi atau sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan materi eksepsi dalam sidang lanjutan, Senin (3/11).
“Mempersilakan kepada kedua terdakwa pada agenda sidang selanjutnya, Senin 3 November 2025, menyampaikan materi eksepsi,” ujar hakim.
Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Priyatno, menilai surat dakwaan jaksa banyak yang tidak sesuai.
“Menurut hemat kami, dakwaan itu harus menguraikan secara lengkap dan jelas tentang perbuatan pidananya, dan kami menilai banyak dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi yang tidak sesuai,” ucap Hijrat.
Tim penasihat hukum menyatakan seluruh sanggahan akan dituangkan dalam eksepsi tertulis pada sidang berikutnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.