Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini
Acos Abdul Qodir October 30, 2025 01:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Eks Sekjen Kemnaker ditetapkan tersangka kesembilan dalam skandal RPTKA.
  • KPK telusuri aliran dana Rp 53,7 miliar ke level menteri.
  • Tiga mantan Menaker masuk radar penyidikan, pemanggilan masih terbuka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Skandal dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penetapan ini memperkuat sinyal bahwa penyidikan bisa merambah ke level menteri, yakni tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Duduk Perkara: Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana RPTKA

Heri Sudarmanto, yang menjabat pada era Menaker Hanif Dhakiri, diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri diterbitkan pada Oktober 2025.

“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menghentikan proses penyidikan.

KPK akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat di level menteri.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, kami akan terus telusuri pihak-pihak yang punya peran atau menerima aliran dana,” imbuhnya.

Total dana yang telah diungkap KPK dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui skema pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama 2019–2024.

Sinyal Pemanggilan Eks Menteri dan Langkah Lanjut KPK

Pernyataan KPK memperkuat sinyal pemanggilan terhadap tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Ketiganya menjabat dalam periode yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Langkah KPK juga didukung oleh temuan baru.

Sebelumnya, penyidik menyita satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dari Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penggeledahan di kediaman Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) menghasilkan penyitaan satu unit mobil dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan para mantan menteri sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dari keterangan staf khusus dan dokumen pendukung.

“Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus dan kami menganggap keterangannya dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.

Babak Lanjut: Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap para mantan menteri yang disebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan berkembang sesuai temuan alat bukti dan keterangan saksi.

KPK menyatakan akan tetap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara ini, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan akuntabilitas publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.