BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuota haji reguler Kalimantan Selatan untuk 2026 bertambah 1.369 orang. Jika pada 2025 sebanyak 3.818 orang, pada musim haji tahun depan sebanyak 5.187.
Sebaliknya dengan Kalimantan Tengah. Bila pada 2025 sebanyak 1.612 orang, tahun depan 1.559 atau berkurang 53.
Dengan demikian, Embarkasi Haji Banjarmasin, yang membawahi Kalsel dan Kalteng, pada musim haji 2026 akan memberangkatkan 6.746 orang. Ini bertambah 1.316 orang dibandingkan 2025 yang berjumlah 5.430 orang.
Kuota ini berdasarkan penetapan yang dilakukan Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Indonesia mendapatkan kuota dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 untuk haji reguler, yang kemudian dibagi ke 34 provinsi. Pembagian berdasarkan proporsi jumlah calon serta lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
Sedang Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembagian kuota disusun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
Bertambahnya kuota Kalsel memberikan angin segar bagi Umi, warga Palam, Banjarbaru, yang mendaftar haji pada 2016. Kendati mengurangi masa tunggu, dia dan suami berharap tidak menunggu sampai 26 tahun. “Semoga saja kami ada pemotongan waktu menjadi lebih singkat,” ujarnya kepada BPost, Rabu.
Saat ini mereka hanya bisa berdoa semoga dipanjangkan usia dan diberi kesehatan agar saat giliran bisa berangkat.
“Kami juga terus menabung dan mencicil biaya haji,” tambahnya.
Nurul, warga Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, yang juga telah mendaftar, terus menabung untuk mencicil biaya haji. “Saya dan suami menyisihkan gaji,” ucap perempuan berusia 50 tahun ini.
Mereka mendaftar pada 2016 atau sudah sembilan tahun. Mengenai penyeragaman masa tunggu menjadi 26 tahun, Nurul menyambut baik. Namun dia berharap hal itu tidak membuat pendaftar lama harus menunggu lebih lama.
“Masa kami yang sudah lama mendaftar harus disamakan daftar tunggu hingga 26 tahun. Malah kalau bisa dipercepat misal tinggal 5-10 tahun lagi sudah dapat diberangkatkan,” katanya.
Kendati telah menjadi kewenangan Kemenhaj, urusan haji di daerah masih ditangani Kementerian Agama. Kepala Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Nahdiyatul Husna, yang juga ketua tim haji dan umrah, Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai kuota.
Dia pun menyambut baik kebijakan menyamakan daftar tunggu tiap provinsi menjadi 26 tahun dengan menambah kuota wilayah yang banyak pendaftar. Kebijakan ini menguntungkan Kalsel serta HSU.
“Untuk HSU saja, daftar tunggunya 30 hingga 40 tahun,” ungkap Husna seraya mengatakan pada 2025 pihaknya memberangkatkan sekitar 300 calon haji.
Sambil menunggu kepastian, persiapan terus dilakukan Kemenag HSU seperti pembuatan paspor serta pengecekan kesehatan.
Warga HSU yang mendaftar haji di antaranya Sugeng dan istri, warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah. Mereka mendaftar pada 2018.
“Semakin lama daftar tunggu, kemungkinan biaya juga semakin besar. Saat ini saja tinggi,” ujar Sugeng.
Selama menunggu, warga berusia 40 tahun ini mempersiapkan tabungan. Melihat biaya musim haji 2025, mereka memerlukan sekitar Rp 35 juta per orang. (kompas/dea/nia)