TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Kondisi kabel dan tiang fiber optic (FO) di berbagai titik Kabupaten Purbalingga kini menjadi sorotan.
Tampilan kabel yang semrawut dan tiang yang berdiri tidak teratur di berbagai kawasan baik perkotaan atau desa, dinilai menganggu estetika sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi Statistik dan Persandian (ITIKSP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Sapto Suhardiyo mengakui bahwa, pihaknya kerap menerima aduan masyarakat terkait hal tersebut.
"Memang banyak masyarakat yang komplain ke Kominfo, khususnya terkait kabel FO yang semrawut.
Ada juga yang minta agar tiang FO dipindahkan karena dapat menganggu usaha di depannya," ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Namun, menurutnya upaya penertiban tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur secara spesifik.
Selama ini, pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dan koodinator dengan pihak penyedia jasa internet (ISP) saja ketika ada keluhan warga. Sehingga belum ada dasar kuat yang membuat pihaknya bisa melangkah lebih jauh.
"Kita belum ada dasar kuat untuk melangkah. Beda dengan daerah lain, seperti Banyumas dan Cilacap. Disana sudah ada aturannya, disini belum," ungkapnya.
Untuk itu, Sapto mengatakan telah mengusulkan Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Penertiban Infrastruktur Pasif kepada Bagian Umum Setda, agar bisa diusulkan sebagai Progam Pembentuk Peraturan Daerah (Propemperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026.
Ia mengatakan, urgensi pembentukan perda ini didasarkan pada fakta bahwa Perda Pendirian Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh Purbalingga sudah tidak relevan lagi.
"Di perda yang lama, hanya mengatur pendirian menara secara fisik, sementara ini retribusinya sudah tidak dipungut. Di aturan tersebut belum ada aturan soal kabel FO udara, sehingga kita harus menyesuaikan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Melalui perda tersebut, pihaknya berharap dapat memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menata kabel dan tiang FO, agar pemasangannya dapat sesuai dengan standar SNI, mulai dari ketebalan, tinggi hingga diameter tiang.
"Arahnya bukan semata-mata untuk memindahkan, tapi lebih ke pembinaan agar provider tidak asal pasang," katanya.
Sapto menambahkan, keberadaan perda tersebut juga akan memberi banyak manfaat.
Mulai dari kemudahan pengawasan dan pengendalian, hingga peningkatan cakupan layanan telekomunikasi ke pelosok desa.
"Langkah ini juga mendukung smart city dan transformasi digital daerah.
Purbalingga yang adaptif, akan lebih siap untuk menghadapi tantangan digital dan mendukung iklim investasi serta menarik para investor," pungkasnya.