Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat, adalah untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini, sehingga supaya lebih efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK mengoordinasikan terlebih dahulu kepada Rajiv bahwa lokasi pemeriksaan bertempat di Cirebon, atau bukan di Jakarta seperti pemanggilan awal pada 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK memanggil Rajiv sebagai saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Rajiv, dan memanggil serta memeriksanya di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2025.
Adapun pemeriksaan terhadap Rajiv mengenai perkenalannya dengan tersangka kasus tersebut, serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.







