Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin agar tidak bepergian ke luar negeri setelah terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, langkah pencegahan tersebut sedang dikaji oleh penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung, Kamis.
Irfan menjelaskan, sebelumnya penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain memeriksa Wakil Wali Kota, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menghormati segala proses hukum dan mendukung penuh langkah Kejari Kota Bandung untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Dirinya juga berkomitmen menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab dengan mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu proses penyidikan.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.







