Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, membenarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda berubah dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, di Batam, Kamis, mengatakan putusan kasasi itu mereka ketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Batam.
“Memang benar, putusan MA terhadap kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” kata Priandi.
Dia mengatakan Kejari Batam belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Kompos Satria Nanda dan kawan-kawannya.
Namun, berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Batam, diketahui Hakim MA menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satrian Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edhi.
Vonis MA ini berubah dari putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi pada Agustus 2025 lalu.
Sedangkan untuk delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya divonis 20 tahun pidana penjara.
“Putusannya sudah putus siang ini kami dapatkan informasinya. Jadi untuk Satria Nanda itu putusan kasasinya berubah menjadi seumur hidup, Shigit juga seumur hidup. Sisa 8 terdakwa lainnya menjadi 20 tahun pidana,” kata Priandi.
Atas putusan ini, kata Priandi, artinya perkara pidana penyisihan barang bukti sabu oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, Jaksa penuntut umum Kejari Batam segera melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Priandi, putusan MA sudah menjadi tahap akhir, sehingga upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/PK) tidak menghalangi untuk jaksa melakukan eksekusi.
“Kami dari Kejari Batam segera eksekusi, tapi sampai sore tadi kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami hanya tau dari SIPP Pengadilan Negeri Batam,” kata Priandi.
Pada bulan Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kepri memutus banding Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dengan pidana mati. Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025 yang memutus pidana seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sementara delapan terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhila, Wan Rahmat Kurniawan, yang diputus di tingkat banding seumur hidup menjadi pidana 20 tahun penjara, sedangkan tuntutan JPU adalah pidana mati.
Lima terdakwa lainnya, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya divonis kasasinya menjadi 20 tahun penjara, lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi Kepri dan tuntutan JPU.







