Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat yang perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Jumat.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut 14 lokasi tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gedung kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB.
12. Kabupaten Bekasi di kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB.
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.
14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB. 
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif pilihan, warga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan pembayaran PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler. Nantinya, berkas STNK dikirim ke alamat pemohon.
Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, sehingga mereka harus mendatangi kantor Samsat terdekat.



 
            



