TRIBUN-BALI.COM - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (31/10).
Pansus TRAP memastikan kejelasan proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan nilai investasi Rp 200 miliar.
Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut.
Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.
Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.
Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.
Investor asal China yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp 200 miliar dan Rp 60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut.
Dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru. Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. Selain itu, juga melanggar sempadan pantai.
Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaatan tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Tribun Bali, ground breaking atau peletakan batu pertama proyek tersebut dilaksanakan, Jumat (7/7/2023). Pasca Pantai Kelingking dinobatkan salah satu pantai terbaik di dunia tahun 2023 (Travelers' Choice Awards versi TripAdvisor).
Proyek lift kaca atau yang populer disebut Glass Viewing Platforms, merupakan proyek kerjasama antara Investor Tiongkok, PT. BNP (Bina Nusa Properti), dengan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar. Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp 60 miliar.
Lift kaca ini dibangun di lahan milik Desa Adat Karang Dawa. Sebagai bentuk kerjasama, nantinya pendapatan dari fasilitas ini juga akan diterima pihak desa adat. Demikian halnya tenaga kerja 40 persen diupayakan dari masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter akan dibangun spot foto. Ditargetkan lift kaca ini rampung dalam kurun waktu sekitar 1 tahun.
Saat seremonial groundbreaking, Bupati Klungkung saat itu I Nyoman Suwirta tidak hadir dan diwakilkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya.
Saat itu ia berpesan, meskipun pembangunan lift di Pantai Kelingking ini termasuk megaproyek, namun pengembangan destiansi wisata di Nusa Penida tetap mengusung tema pariwisata kerakyatan.
Sehingga investor bisa berbagi keuntungan dan dampaknya bisa mensejaterakan masyarakan sekitar.
Pasca peletakan batu pertama, proyek tersebut tidak langsung dikerjakan. Namun kontruksi baru mulai dilakukan pada pertengahan 2024. Awal proyek dikerjakan, sebenarnya tidak ada polemik.
Namun polemik baru muncul pada minggu ketiga Oktober 2025, saat struktur lift sudah mulai tinggi. Viral di media sosial, postingan yang menunjukan perbandingan foto Pantai Kelingking sebelum dan sesudah adanya proyek lift kaca. Warga menilai, keberadaan lift kaca itu mengurangi keindahan Pantai Kelingking.
“Tentu sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu menurut saya ke Nusa Penida mengejar keasrian panorama, bukan lift,” ungkap seorang warga Klungkung, Made Sediana.
Terkait jalan terjal ke bawah tebing Pantai Klingking, menurutnya tidak menjadi urgensi dibangunnya lift.
“Justu wisatawan banyak mengalami kecelakaan, karena turun ke bawah. Jika semakin gampang tamu ke bawah (pesisir pantai Kelingking) khan bahaya juga. Di sana itu garis pantai sempit, ombak besar biasa datang tiba-tiba. Paling tepat menikmati kaindahan Pantai Kelingking dari atas (tebing),” ungkap dia.
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma saat dikonfrimasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa.
“Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujar Yoga Kusuma, Senin (28/10).
Bupati Klungkung I Made Satria mengungkapkan, dirinya telah menerima telepon langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Dalam pembicaraan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kajian ulang terhadap proyek yang saat ini menuai polemik di masyarakat.
Bupati Satria menjelaskan, proses pembangunan lift tersebut telah dimulai sejak tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Waktu itu saya masih di DPRD. Masyarakat sempat menanyakan soal proyek itu, dan menurut informasi, sudah ada sosialisasi langsung ke masyarakat bahkan dilakukan berkali-kali hingga akhirnya ada kesepakatan antara investor dan masyarakat setempat,” ujar Satria.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari investor terksit proyek lift di destinasi wisata unggulan di Nusa Penida.
Pihak investoe mengaku telah memperoleh seluruh izin yang diperlukan, termasuk izin lingkungan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.
“Izin lingkungan juga diurus di pusat. Mereka menjelaskan, seluruh tahapan perizinan sudah dilalui. Karena izinnya dari pusat, kami di daerah tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Satria menambahkan, proyek pembangunan yang kini sudah mencapai sekitar 70 persen itu belakangan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan karena dinilai mengganggu keindahan alam Pantai Kelingking.
“Setelah muncul viral di media sosial, Gubernur Bali langsung menindaklanjuti dan menerima telepon dari pemerintah pusat. Beliau kemudian mengarahkan agar proyek tersebut dikaji ulang,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Satria menyambut baik rencana pembentukan tim dari Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi lapangan.
“Saya sudah sampaikan kepada beliau, silakan turunkan tim. Kami di daerah akan menunggu hasil kajian tersebut. Apapun hasilnya nanti, kami siap mengikuti arahan dari Gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satria menegaskan, Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek karena lokasi Pantai Kelingking merupakan kawasan pesisir yang masuk dalam kewenangan provinsi dan pusat.
“Kami berharap kajian yang dilakukan Pemprov Bali nantinya bisa memberikan solusi terbaik agar keindahan dan kenyamanan wisata di Pantai Kelingking tetap terjaga,” jelasnya. (sar/mit)
Mantan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta buka suara terkait lift kaca di Pantai Kelingling yang saat ini tengah menjadi polemik.
Bahkan politisi asal Nusa Pendia yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung tersebut, sebenarnya sejak awal tidak setuju dengan pembangunan lift yang diiniasi oleh investor asal Tiongkok tersebut.
“Jelang saya selesai sebagai Bupati Klungkung, saya kan diundang ground breaking itu. Saya tidak hadir, karena saya sebelumnya memang sudah punya program pengembangan wisata di Pantai Kelingking melalui One Gate One Destination,” ujar Suwirta, Jumat (31/10).
One Gate One Destination merupakam program jangka panjang pembenahan fasilitas wisata di Nusa Penida oleh pemerintah tanpa melibatkan investor.
Seperti pembenahan jalan di destinasi wisata, penataan destinasi, penambahan fasilitas dasar seperti toilet dan sebagainya. Sehingga wisatawan layak ditarik retribusi di setiap destinasi.
Terkait namanya yang dikait-kaitkan dengan izin keberadaan lift kaca itu, menurutnya ia selama menjabat tidak mau mengintervensi masalah perizinan. Baginya hal itu merupakan kewenangan tim perizinan, melalui proses-proses teknis.
Bahkan saat awal menjabat sebagai bupati tahun 2013 silam, ada ketentuan urusan perizinan harus mendapat persetujuan bupati. Namun ketentuan itu ia cabut, karena sebagai kepala daerah tidak mau mengurus perizinan dan membiarkan urusan itu dilakukan tim teknis.
“Kalau Nyoman Suwirta dikaitkan dengan perizinan segala macam, tanya saja tim perizinan, apakah ada saya menyuruh atau intervensi. Tahu saja tidak,” jelasnya.
Terkait polemik ini, ia berharap publik mempercayakan pendalaman kepada Pansus. Nanti Pansus yang dibentuk, akan beberkan semua temuan dan permasalahannya. Sehingga akan diketahui izinnnya dari mana, siapa yang keluarkan izin, sehingga ketemu benang kusut dari polemik ini.
“Dari 2013 sampai akhir masa jabatan, saya tidak pernah intervensi perizinan, apalagi soal lift kaca ini. Ini muncul beberapa minggu jelang berakhir masa jabatan saya. Pemda saat itu sudah ada kerjasama dengan Desa Bungamekar untuk One Gate One Destination,” jelasnya. (mit)
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke usaha pariwisata bungee jumping yakni Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha membeberkan, bungee jumping Extreme Park Bali ditutup sementara karena tak dilengkapi dengan izin. Disebutkan masih banyak izin yang bolong dan belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Banyak izin bolong-bolong tempatnya kalau kita dalami dari aturan Perda RTRW kan 100 meter maka dari itu hentikan dulu kegiatannya sampai bisa menunjukan izin baru kita buka lagi,” kata Supartha.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, Extreme Park Bali ini tepat berada di pinggir tebing dan dikhawatirkan ada korban.
“Siapa yang akan menjamin nantinya kalau ada korban. Kelihatan tebingnya ini tidak permanen itu banyak yang retak jadi masih kita lakukan evaluasi pendalaman,” bebernya.
Penutupan aktivitas bungee jumping ini dilakukan sampai perusahaan dapat menunjukan dokumen kelengkapan.
“Ditutup sampai dia bisa tunjukin dokumen yang benar begitu dilengkapi akan kita perdalami izin kan relatif bisa kita cabut kalau melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, PIC Extreme Park Bali, Elvira mengatakan akan mengusahakan dokumen yang diminta oleh Pansus dan menyetujui penutupan sementara aktivitas. Ia juga membeberkan telah beroperasi sejak Tahun 2023.
“Mulai ramai dari awal Tahun 2024. Lahan ini sewa dari perorangan. Owner ada dua direktor dari Rusia dan Belarusia. Kalau untuk izin bolong seperti dokumen kemungkinan dokumen itu ada tapi tidak sama saya mungkin ada di tim belakang,” ucap Elvira. (sar)