Daftar Identitas 3 Cewek Manado Diduga Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Jadi LC di Maluku Utara
Indry Panigoro November 01, 2025 06:30 AM
Ringkasan Berita:
  • Tiga cewek diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
  • Mereka diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Manado saat hendak diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah. 
  • Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) di Maluku Utara dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga jadi korban TPPO, 3 remaja Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan kepolisian. 

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh. 

Tiga remaja itu diamankan bersama seorang wanita lainnya yang diduga sebagai terduga perekrut TPPO saat henda diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah.

Kronologi Diamankan

Berikut detik-detik saat Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan dugaan TPPO. 

Polisi berhasil menemukan tiga remaja perempuan di sebuah kapal yang rencanannya akan diberangkatkan ke Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita

Tindakan hukum Polsek Pelabuhan bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang berada di atas kapal.

Diduga kuat, ketiga remaja tersebut akan diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah. 

Tak tunggu waktu lama, personel Polsek Pelabuhan Manado segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Walhasi, pada pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan empat perempuan, salah satunya diduga sebagai pelaku utama perekrutan.

Berikut daftar identitasnya keempat wanita yang dicegat polisi tersebut: 

  1. RK (31 tahun). Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. 
  2. JM (15 tahun)
  3. JA (16 tahun)
  4. NB (18 tahun)

Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku R.K. mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe C.M. di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Tiket keberangkatan mereka disebut ditanggung oleh seseorang berinisial S.O., anak dari pemilik kafe tersebut.

Lebih lanjut, R.K. juga mengakui telah membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk ketiga korban melalui jasa pembuatan dokumen tidak resmi di media sosial.

Tujuannya agar para korban tampak sudah dewasa dan dapat lolos pemeriksaan petugas kapal.

Korban Dijanjikan Jadi LC dengan Gaji Rp 3 Juta

Berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai lady companion (LC)dengan imbalan sebesar Rp 3 juta per bulan.

Pekerjaan LC adalah profesi wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, atau klub, untuk menemani pelanggan (umumnya pria) saat bernyanyi atau bersosialisasi.

Tugas utamanya adalah menemani pelanggan, membantu mereka memilih lagu, dan menciptakan suasana yang menyenangkan, namun pekerjaan ini sering dikaitkan dengan citra negatif dan memiliki risiko pelecehan serta lingkungan yang tidak sesuai norma. 

Sebelum keberangkatan, para korban sempat menginap di rumah pelaku di kawasan Paal Dua, Manado.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, mengatakan pihaknya menduga kuat adanya keterlibatan pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam praktik TPPO tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ada indikasi bahwa keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama telah berulang kali terjadi.

"Kasus ini kini kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk penyelidikan lanjutan,” jelas Ipda Rumbajan Jumat (31/10/2025)

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan dan berpotensi mengarah pada eksploitasi. (Ren)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.