Ringkasan Berita:
- Satu persatu fakta kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru SMP di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
- Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).
- Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.
- Awal-mula terungkapnya kasus ini ketika rang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu fakta kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).
Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.
Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.
Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.
KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.
Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.
Ungkap Ipda Melky, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.
Laporan tersebut bernomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Aparat kepolisian menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak korban.
“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ipda Melky.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ipda Melky mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung masih dalam tahap penyidikan lanjutan sesuai prosedur.
Tim khusus dari Polres Bitung juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Awal-mula terungkapnya kasus ini ketika rang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," jelas Ipda Melky.
Perbuatan VS ternyata baru diketahui belum lama ini ketia korban mengaku telah dirudapaksa oleh oknum gurunya di SMP.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari membenarkan adanya kasus pelecehan tersebut tapi masih dalam proses lebih lanjut.
"Iya benar, kasus ini sudah ditangani. Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam pemeriksaan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi TribunManado.co.id, Kamis 30 Oktober 2025, kemarin. (Fis)
-