3 Polisi Polda Sumut Mabuk dan Tabrak Pejalan Kaki-Kritis: 1 Tersangka, 2 Saksi
kumparanNEWS November 03, 2025 07:00 AM
Tiga anggota Polda Sumatera Utara berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI diamankan Propam setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak trotoar dan menyerempet seorang pejalan kaki di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (26/10) dini hari.
Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Ketiganya diketahui dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil Honda Mobilio berwarna hitam. Mobil tersebut melaju dari arah Jalan Guru Patimpus menuju Jalan MT Haryono.
Sesampainya di depan tempat hiburan malam HW Tiger Club, menabrak trotoar hingga menyerempet pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin.
Korban mengalami luka serius di kepala, lutut, dan tulang rusuk, dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Columbia Medan dalam kondisi kritis.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda VPA yang mengemudikan mobil ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya hanya berstatus saksi karena berada di posisi penumpang.
“Sudah kita tingkatkan dari lidik ke sidik. Pengemudinya sudah status tersangka, dua orang tetap jadi saksi,” kata Made, Minggu (2/11).
Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menuturkan. ketiga personel tersebut telah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani proses etik.
“Ketiganya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Propam,” ujar Siti.
Polda Sumut akan menindak tegas ketiga oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum dan kode etik kepolisian.