Pemuda dalam Ingatan Pendidikan
Asep Abdurrohman November 03, 2025 02:41 PM
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, pemuda memiliki rentang usia mulai dari 16 sampai dengan 30 tahun. Di lain pihak, usia pemuda ada yang mengatakan 16 sampai dengan 25. Dan Ada yang mengatakan pemuda usianya antara 16 sampai dengan 40 tahun.
Bahkan, belakangan gugatan dari salah satu masyarakat tentang Undang-Undang pemuda tersebut terus disuarakan untuk merespon perkembangan pemuda. Pemuda secara psikologis boleh jadi usianya sudah masuk angka tiga, namun kedewasaannya masih di kepala dua.
Dewasa dan tidaknya, sangat bergantung pada berbagai aspek, di antaranya lingkungan pergaulan sosial yang bisa mempengaruhi. Dalam satu kasus, usia masih di angka kepala tiga, namun kiprah dan perannya sudah di tingkat nasional dan internasional.
Usut punya usut, ternyata lingkungan pergaulan sosialnya berada di lingkungan orang-orang yang sudah mapan secara ekonomi dan pendidikan. Pendidikan, sebagaimana wahyu pertama al-Qur’an adalah media untuk melakukan lompatan masa depan.
Lompatan masa depan secara ekonomi dapat didorong oleh lingkungan orang-orang yang sudah berada di strata menengah atas. Ketika masuk ke lingkungan sana, maka yang tadinya berada di fase kehidupan kelas bawah, dengan modal kepercayaan dan mengekor ke salah satu orang yang sudah mapan, secara perlahan namun pasti, jadilah naik ke kasta kesatria.
Di sisi lain, pendidikan ikut mendukung untuk bisa dipercaya ketika menunaikan tugas di level kelas menengah atas. Pendidikan sebagai daya dongkrak agar seseorang bisa naik ke kelas atas. Kemuliaannya dinaikkan oleh keilmuan yang merupakan janji agama.
Maka, usia pemuda hari ini adalah pemuda yang sedang berada di fase memenuhi dahaga intelektual. Usia 18 atau 19 tahun sampai usia 23 sedang menjadi mahasiswa S1. Usia 23 sampai usia 25 sedang menempuh pendidikan strata 2. Sementara usia 25 sampai usia 28 adalah usia sedang menempuh program doktor. Itu jika normal, tanpa ada jeda kekosongan pendidikan formal.
Jika ada jeda, tidak langsung kuliah ke strata berikutnya, bisa jadi tidak terbatas oleh usia. Di lapangan banyak ditemukan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan Strata 2 dan strata 3 ada di rentang usia 30-an sampai dengan usia 70-an.
Normalnya, secara fisik pendidikan formal jenjang perguruan tinggi untuk strata 2 dan strata 3 kisaran 20-an sampai 40-an. Di usia itu, kekuatan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi relatif lebih kuat dan tidak terkendala dengan kesehatan fisik.
Berbeda dengan seseorang yang menempuh program pascasarjana di usia kepala 50-an dan 60-an, ada banyak kendala yang ditemukan di lapangan. Mulai dari kendala kuliah berbarengan sama anak, kesibukan kerja, ritme kerja yang sering ke luar kota, sampai kesehatan fisik kurang mendukung.
Kesehatan fisik terganggu, karena kuliah di program pascasarjana mengharuskan banyak duduk di laptop dan lapangan untuk penelitian karya ilmiah. Maka, pemuda yang sudah dicontohkan oleh Ketua Sumpah Pemuda, Soegondo,Djojopoespito dan para bawahannya seperti M. Yamin dan Amir Syarifuddin secara usia mereka masih di bawah usia 25 tahun.
Usia di bawah 25 tahun memang sedang berlari kencang untuk meniti masa depan yang cerah. Seusia itu sedang penuh gejolak, baik gejolak nafsu mencari pasangan maupun gejolak menempuh idealisme yang diinginkan.
Mimpi hidup mapan dan tetap bisa berbakti kepada orang tua saat mengarungi bahtera rumah tangga adalah cita-cita tertinggi pemuda. Meskipun pada awalnya, saat menempuh program pascasarjana harus mempersempit pengeluaran, baik untuk anak istri maupun untuk kedua orang tua.
Namun, setelah kantongnya bisa bernafas dengan lega karena sudah berhasil menempuh program pascasarjana, senyuman di bibir merekah dengan lebar, bagaikan bunga mekar di taman indah yang mengeluarkan bau harum. Semua kumbang dan serangga datang menyapa bunga itu.
Pemuda yang demikian, secara hitungan usia pastinya di atas usia 40-an. Meski menurut undang-undang di atas, tidak termasuk. Namun, untuk menjadi pemuda jangan hanya terjebak pada hitungan angka.
Usia 50-an dan 60-an jika masih terus produktif dan melahirkan ide-ide segar dalam upaya menerobos kebekuan berpikir, maka itulah pemuda yang sebenarnya. Pemuda dituntut punya peran, seperti perannya Bung Karno dan Bung Hatta ketika proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Saat proklamasi dikumandangkan, usia mereka berdua masing-masing 44 dan 43 tahun. Usia itu secara mental, pikiran dan energi sedang menuju puncak kematangan. Terlebih mereka berdua dibentuk oleh modal sosial dan pendidikan yang mumpuni, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks masyarakat biasa, kasus besar atau kecil, seusia Bung Karno dan Bung Hatta adalah usia telah menyelesaikan strata pendidikan tertinggi. Itu pun jika ada motivasi kuat untuk mencari ilmu dalam rangka menjawab kewajiban agama.
Secara formal, memang terdapat batasan usia mencari ilmu, namun dalam ajaran agama tidak dibatasi oleh waktu dan usia. Waktu dan usia yang tepat dalam agama adalah mulai dari lahir sampai liang lahad.
Perintah agama itu, memberikan isyarat bahwa lompatan masa depan yang cerah untuk masyarakat masih terbuka lebar. Namun, banyak masyarakat yang belum menyadarinya. Ini karena, cara berpikir masyarakat belum sampai untuk menjabarkan titah agama itu. Semoga bermanfaat.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.