Khanifudin Tersangka Penggelapan Sertifikat, Ketua DPRD Kebumen: Tunggu Proses Hukumnya
deni setiawan November 03, 2025 05:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Khanifudin, anggota DPRD Kabupaten Kebumen terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Dia kini pun telah resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kebumen.

Anggota dewan dua periode itu ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (31/10/2025).

Khanifudin adalah anggota DPRD dari Fraksi PDI-P.

Dia disebut telah menipu dan menggelapkan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur (70) warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Mengenai kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Saman Halim Nurrohman belum menerima keterangan resmi dari pihak berwenang soal penahanan tersebut. 

Pihaknya menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan inkrah.

"Tentunya kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan dan dikedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan tetap," katanya, Senin (3/11/2025).

Terkait nasib Khanifudin, terangnya, pihaknya tetap akan menunggu keputusan inkrah. Disamping itu, keputusan nantinya menjadi kewenangan dari parpol bersangkutan.

"Nanti partai itu yang memutuskan, bukan dari kami," terangnya.

Khanifudin terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari PDI-P pada periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Khanifudin maju sebagai anggota dewan di Kabupaten Kebumen dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno, dan Karangsambung.

Kuasa Hukum Korban, Aksin mengatakan, kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021.

Sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli, akan tetapi proses pembayarannya berlarut-larut.

Dia menuturkan, yang bersangkutan baru titip uang ke korban senilai Rp130 juta. Padahal nilai transaksi untuk lahan seluas sekira 5.000 meter persegi tersebut Rp240 juta.

Di sisi lain, tanah tersebut diketahui sudah dijual ke orang lain dan sertifikat tanahnya telah berganti nama.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Kebumen, Sulistyohadi menerangkan, korban ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari ke depan sejak Jumat (31/10/2025).

Pihaknya akan melengkapi administrasi sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen guna proses persidangan.

"Kami persiapkan terlebih dahu. Secara administrasi kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidangkan," terangnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.