Penggelapan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar, Promotor K-Pop Melani Bebas Jumat Ini
Acos Abdul Qodir November 03, 2025 10:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Dana konser TWICE diduga diselewengkan, investor rugi puluhan miliar rupiah.
  • Promotor Melani ditahan sejak September, tapi bisa bebas pekan ini.
  • Somasi tak digubris, laporan polisi jadi jalan terakhir penyelamatan dana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Promotor konser K-Pop Fransiska Dwi Melani berpotensi bebas dari tahanan dalam waktu dekat, meski masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta.

Melani, yang menjabat sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), mulai ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 9 September 2025.

Penahanan awal berlangsung hingga 28 September dan sempat diperpanjang.

Namun, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Jumat, 7 November 2025, maka penahanan terhadap Melani akan ditangguhkan.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Meski nantinya tidak lagi ditahan, Melani tetap berstatus tersangka dan diwajibkan lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. 

Polisi menyatakan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Investor Klaim Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE bertajuk “READY TO BE” di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Acara tersebut digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, dan menjadi bagian dari tur dunia kelima TWICE.

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor mengklaim mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat pembiayaan konser yang dinilai tidak transparan.

Dana tersebut disalurkan kepada PT Melani Citra Permata (Mecimapro), namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Tiket konser dijual dalam tujuh kategori, dengan harga termurah Rp1,2 juta dan termahal Rp3,5 juta, sesuai pengumuman resmi promotor.

MIB sempat mengirim surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak promotor.

MIB kemudian melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pemeriksaan Saksi dan Status Berkas

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Melani sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk dari JPU (P-19) sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.