TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Onadio Leonardo atau Onad yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dinyatakan sebagai korban.
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat belum menetapkan Onad sebagai tersangka.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini masuk dalam klaster pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, korban penyalahgunaan narkoba memiliki hak untuk direhabilitasi dan hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Melihat hasil asesmen dulu sebagai bahan gelar perkara," ujar Budi.
Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 29 Oktober 2025.
Dari tangan Onad, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik klip berisi batang ganja, dan tiga unit handphone (HP).
Berdasarkan hasil tes urine, Onad dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi.
Sementara istri Onad, Beby Prisillia, dinyatakan negatif narkoba dan telah dipulangkan.