Ringkasan Berita:
- Seorang ibu berinisial SH, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, mengubur bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia, Senin (3/11/2025).
 - Jasad bayi ditemukan sang bibi, yang sempat curiga melihat ada keset ditanam di dalam tanah. Saat diangkat, ada jasad bayi terkubur di dalamnya.
 - Kasus ini telah ditangani Polsek Wongsorejo Banyuwangi, dan jasad bayi kini berada di RSUD Blambangan untuk penanganan lebih lanjut
 
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang ibu di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia, Senin (3/11/2025).
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menjelaskan, bayi tersebut diduga dikuburkan oleh ibu kandungnya berinisial SH (33), warga setempat.
Awalnya, SH tak mengakui ia mengubur bayinya. Namun, sang bibi bernama Nini Aniye (56) curiga setelah menemukan beberapa kejanggalan.
"Saudara Nini pertama kali curiga setelah bersimpangan dengan seseorang yang hendak berangkat ke sawah. Orang tersebut bilang ke Nini bahwa ia baru saja bertemu dengan suami tersangka yang membuang kresek berlumur darah ke sungai," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Kabar yang ia terima secara tak sengaja itu membuat Nini merasa janggal. Apalagi ia ingat, sang keponakan tengah hamil tua.
Ia pun memutuskan datang ke rumah SH untuk menanyakan apa yang terjadi.
Saat melintas di halaman belakang rumah tersangka, Nini melihat sebuah keset yang setengahnya terkubur dalam tanah. Ia curiga dan mengangkatnya dengan tangan.
"Saat diangkat, didapati ada kepala bayi yang sebagian bagian tubuhnya terpendam dalam tanah," kata Kapolsek.
Hal itu sontak membuat Nini terkaget-kaget. Ia berteriak histeris yang membuat warga sekitar berdatangan.
"Kemudian warga menghubungi pihak Polsek Wongsorejo dan pihak Puskesmas Wongsorejo untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," kata Eko.
Eko menjelaskan, jenazah bayi naas itu langsung dibawa ke RSUD Blambangan untuk ditangani lebih lanjut.
Olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi langsung digelar Senin (3/11/2025) malam, setelah aparat menerima kabar tersebut.
Ibu bayi yang merupakan terduga pelaku juga telah diamankan. Ia dijerat dengan pasal 305 dan atau Pasal 306 Ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP.