Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penerbitan SKT Partai Politik Baru
galih permadi November 04, 2025 11:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia yang membahas penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru, Senin (03/11). Mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin bersama Kepala Bidang AHU dan jajarannya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut digelar sebagai langkah strategis menyikapi meningkatnya dinamika partai politik menjelang Pemilu 2029. Direktur Tata Negara Dulyono menjelaskan, persoalan partai politik kerap menimbulkan gejolak di berbagai daerah, termasuk meningkatnya permohonan mediasi maupun konsultasi dari partai yang sedang melakukan perubahan kepengurusan atau anggaran dasar dan rumah tangga.

“Dengan mendekatnya batas waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2029, aktivitas partai semakin intens. Banyak partai mulai menyiapkan dokumen hukum dan memperbarui kepengurusannya,” disampaikan dalam paparan Ditjen AHU.

Selain faktor waktu, meningkatnya antusiasme partai politik juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, serta pembahasan alokasi anggaran partai politik oleh KPU. Dua hal ini dinilai mendorong partai-partai yang semula pasif untuk kembali aktif dalam melakukan pendaftaran dan restrukturisasi organisasi.

Dalam rapat tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam proses verifikasi penerbitan SKT, yang menjadi salah satu dokumen utama dalam pendaftaran badan hukum partai politik sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Verifikasi tersebut meliputi pengecekan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, termasuk keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam struktur pengurus.

“Surat keterangan yang diterbitkan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi legalitas, susunan kepengurusan, maupun komposisi gender. Kanwil harus memastikan keabsahan data melalui verifikasi faktual di lapangan,” ditegaskan dalam arahannya.

Selain membahas aspek administratif, rapat juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2029, agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Menutup kegiatan, Ditjen AHU mengajak seluruh Kantor Wilayah untuk memperkuat fungsi pembinaan hukum dan melakukan pemetaan terhadap dinamika partai politik di wilayahnya. “Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Karena itu, penerbitan SKT bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari menjaga kualitas sistem demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.