Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini memastikan pemerataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga daerah terpencil yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kementerian PAN RB tentunya kita mendukung untuk tata kelolanya, dan itu merupakan salah satu upaya untuk (menjangkau) daerah-daerah terpencil," kata Rini usai rapat koordinasi terkait MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, tata kelola MBG akan dilaksanakan secara saksama melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
"Tentunya Kementerian PAN RB untuk memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara saksama, karena untuk melaksanakan MBG itu ada dua hal (yang penting)," ujar dia.
Ia memaparkan, dua hal penting dalam tata kelola MBG yang perlu menjadi perhatian yakni kualitas pemberian MBG dan bagaimana dukungan ekosistem dari kementerian dan lembaga.
"Jadi hari ini kita siapkan Perpres tentang tata kelola, bagaimana ekosistem untuk dukungan MBG-nya, kemudian juga akan keluar aturan yang berkaitan dengan organisasi MBG-nya," ujar dia.
Rini melanjutkan, nantinya juga akan diumumkan Keputusan Presiden (Keppres) yang di dalamnya mengatur tentang tim koordinasi Program MBG.
"Itu ketua hariannya Ibu Nanik S. Deyang (Wakil Kepala BGN bidang Investigasi dan Komunikasi). Nanti Ibu Nanik dan wakil ketuanya, juga deputi di Menko Pangan," ucap Rini.
Kementerian PANRB berperan melakukan penataan tata kelola dan kelembagaan UPT Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan SPPG serta pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital untuk mendukung efektivitas program MBG.
Rancangan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG itu secara umum mengatur rangkaian tata kelola penyelenggaraan program MBG agar program dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup pengaturan meliputi lima aspek yakni perencanaan; anggaran; manajemen kinerja dan ASN; pengawasan dan pengendalian; serta pengadaan barang/jasa.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengatur implementasi MBG melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.
Tim koordinasi yang terdiri atas sinergi 13 kementerian/lembaga (K/L) terkait ini bertugas mendukung penyelenggaraan MBG melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan salah satu program prioritas ini.







