Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara
M Syofri Kurniawan November 05, 2025 06:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara. 

Tuntutan yang lebih rendah itu menyebabkan Dina, ibu kandung dari korban sempat menyerang terdakwa. Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11) sore.

"Kok (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya," ujar Dina sembari menangis.

Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih. Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN.

Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya.

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai.

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Kuasa Hukum Dina, Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini.

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa. Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore. 
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.  (DOK KUASA HUKUM KORBAN)

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun. 

Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Natalia Kristin mengatakan, menuntut terdakwa Ade Kurniawan dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam membaca surat tuntutan.

Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. 

Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal itu lantaran Ade dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai polisi, Ade juga dinilai tega menghilangkan nyawa anak sendiri yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni selama persidangan Ade bersikap sopan.

"Terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucapnya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.