Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berharap revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban rampung pada akhir tahun 2025 bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) bisa mengisi keseimbangan perlakuan antara perilaku aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun saksi dan korban, sejalan dengan RKUHAP.

"Tentu dengan mempertimbangkan arti pentingnya keterangan dari saksi maupun korban dari tidak pidana," kata Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Selain agar beriringan dengan pengesahan RUU KUHAP, dia menuturkan harapan rampungnya revisi UU PSK bisa mengambil momentum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. KUHP baru tersebut akan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice, yakni kedudukan korban dan keterangan para saksi menjadi penting.

Ia menjelaskan pembahasan revisi UU PSK saat ini sudah berada di tingkat panitia kerja (panja) pada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam revisi UU PSK tersebut, diharapkan antara lain terdapat perwakilan LPSK di setiap provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota guna mengawasi keseimbangan perlakuan terhadap saksi dan korban.

Wawan mengungkapkan setidaknya ada tiga klaster daerah yang telah dipetakan agar terdapat kantor perwakilan LPSK. Pertama, daerah- daerah yang memiliki jumlah tindak pidana terbesar.

Kedua, daerah-daerah di perbatasan negara. Ia menyebutkan wilayah perbatasan merupakan tempat yang rentan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga membutuhkan kantor perwakilan LPSK, baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), lintas batas wilayah laut, maupun demarkasi penerbangan.

Ketiga, lanjut dia, wilayah afirmasi, seperti Papua, Aceh, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dikatakan bahwa penempatan kantor perwakilan LPSK di Papua dan Aceh khususnya untuk menangani persoalan hak asasi manusia (HAM).

"Sementara di IKN diperlukan karena sudah menjadi ibu kota negara," tuturnya.