Meski Cerai Damai dengan Erin, Andre Taulany Tetap Hadirkan Adik dan Karyawan Sebagai Saksi di Pengadilan
Devi Agustiana November 05, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Sidang lanjutan cerai Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) hari ini. Usai sidang lanjutan, terungkap bahwa pasangan yang telah menikah selama 19 tahun ini ternyata sudah tidak tinggal satu atap selama hampir satu tahun.

Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh tim kuasa hukum Andre Taulany usai agenda sidang pembuktian yang menghadirkan dua orang saksi. Pihak Andre menghadirkan saksi adik kandung dan seorang karyawannya.

"Saksi menjelaskan yang terkait dengan persoalan (rumah tangga), juga ada beberapa hal yang disampaikan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

"Memang sudah hampir setahun Andre itu pisah tempat tinggal," tegasnya.

Lebih lanjut, meskipun Andre dan Erin telah menandatangani akta kesepakatan damai pada 28 Oktober lalu, proses di pengadilan tetap menuntut adanya pembuktian formal. Fahmi menjelaskan bahwa kesepakatan kedua belah pihak untuk berpisah saja belum cukup bagi hakim untuk mengabulkan perceraian.

"Walaupun sudah ada kesepakatan perdamaian, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak. Tapi secara hukum, proses di pengadilan ini harus tetap dilaksanakan dengan membuktikan adanya persoalan secara hukum rumah tangga mereka," jelasnya

Oleh karena itu, kehadiran saksi dan pengungkapan fakta pisah rumah bukanlah untuk saling menyudutkan, melainkan untuk memenuhi syarat administrasi hukum. Tanpa adanya bukti formal mengenai keretakan rumah tangga, pengadilan tidak dapat mengeluarkan produk hukum berupa akta cerai.

"Administrasi hukum itu harus terpenuhi. Karena kalau tidak terpenuhi, maka tidak bisa keluar namanya akta cerai atau tidak bisa keluar namanya ikrar talak. Ini adalah wajib," tandasnya.

Adapun nasib pernikahan Andre dan Erin akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada 11 November 2025 mendatang. Putusan tersebut akan disampaikan secara elektronik melalui sistem e-court.

Sebelumnya diketahui upaya perceraian Andre Taulany dan Erin telah dimulai ketika Andre Taulany mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024. Akan tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada September 2024.

Alasan penolakan tersebut karena dalil yang diajukan Andre mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti. Saat itu, hakim menilai bahwa masalah yang terjadi antara Andre dan Erin hanyalah masalah kurangnya komunikasi.

Kemudian, Andre Taulany menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Ia berharap PTA Banten bisa menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Tak lama, ayah dua anak itu mengajukan permohonan cerai talak baru di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 9 April 2025. Akan tetapi, lagi-lagi upaya itu kandas.

Kemudiam, pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin tentang yurisdiksi atau kewenangan pengadilan. Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hal itu karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usai tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan pada 12 September 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.