Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah melakukan uji emisi terhadap sebanyak 1.687 kendaraan bermotor hingga Oktober 2025 sebagai upaya menekan polusi udara.
"Hingga akhir Oktober 2025, kami sudah melakukan uji emisi sebanyak 1.687 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia merinci dari total 1.687 unit kendaraan, sebanyak 1.517 unit di antaranya dinyatakan lulus, sedangkan 170 unit lainnya dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Uji emisi yang dilakukan dengan sistem jemput bola itu, kata dia, bertujuan mengecek ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Layanan jemput bola uji emisi itu pun dipastikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan menyasar Kendaraan Dinas Operasional (KDO) serta kendaraan pribadi milik pegawai dan warga.
Beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan uji emisi itu, antara lain Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta 10 kantor kecamatan di Jakarta Selatan.
"Target kami, setiap dua bulan sekali, minimal 300 kendaraan yang mengikuti uji emisi," ujar Tuty.
Seperti diketahui, Sudin LH Jaksel menargetkan sebanyak 1.500 kendaraan dilakukan uji emisi gratis sepanjang 2025, dengan sasaran kendaraan pribadi roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin ataupun solar.
Uji coba itu tidak hanya dilakukan oleh Sudin LH Jaksel, tetapi juga melibatkan 108 bengkel resmi, dan hasil pengujian emisi tersebut langsung tercatat di dalam aplikasi e-Uji Emisi.
Pelaksanaan uji emisi itu merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Maka dari itu, Sudin LH Jakarta Selatan mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi agar melakukan servis rutin berkala.







