Penjelasan Lapas Karawang Soal Ibu Menyusui Pijat Tahanan: Inisiatif Sendiri
kumparanNEWS November 06, 2025 06:41 PM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, memberikan penjelasan soal pernyataan Neni Nuraeni (37 tahun), terdakwa dugaan pelanggaran fidusia terkait adanya pemaksaan memijat sesama tahanan selama berada di dalam rutan.
"Terkait berita viral kemarin ada pengakuan dari saudari Neni, ditemukan bahwa tidak ada kekerasan verbal atau kekerasan fisik maupun ancaman untuk saudara Neni itu melakukan pemijatan," ungkap Kepala Lapas Karawang, Christo Toar kepada kumparan, Kamis (6/11).
Dia menegaskan, sejak informasi tersebut mencuat, pihaknya langsung memastikan kebenaran informasi tersebut dengan membentuk tim investigasi internal dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di blok wanita.
Blok wanita di Lapas Karawang, kata dia, saat ini dihuni oleh 16 orang dengan tiga kamar aktif. Pada saat Neni dititipkan oleh pengadilan pada 23 Oktober 2025, ia menempati kamar tiga bersama tujuh tahanan lainnya.
"Dari tadi malam secara maraton hingga tadi subuh, kami sudah melaksanakan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), dan yang ditemukan adalah bahwa saudari Neni inilah yang menawarkan diri untuk melakukan pengerokan atau pemijitan kepada 3 atau 4 warga binaan," jelas Christo.
“Jadi bukan dipaksa, melainkan inisiatif yang bersangkutan sendiri. Semua sudah kami tuangkan dalam berita acara," tambah Christo.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Lapas Karawang rutin menggelar pertemuan bulanan dengan warga binaan di setiap blok. Kegiatan ini bertujuan memperkuat rasa kebersamaan, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan lapas.
“Kami selalu mengingatkan agar seluruh warga binaan yang saat ini berjumlah 1.179 orang saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutur Christo.
Namun apabila di kemudian hari ditemukan tindakan kekerasan atau pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun yang mencederai hak asasi manusia di dalam lapas,” tegasnya.

Disuruh Pijit Semua Penghuni Kamar Rutan

Sebelumnya Neni saat diperiksa dalam agenda sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (4/11) mengungkapkan soal hal pemijatan itu.
Awalnya, penasihat hukum terdakwa, Syarif Hidayat, bertanya kepada Neni bagaimana selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.
"Selama di lapas, saya disuruh... Disuruh pijit semua penghuni kamar di sana," kata Neni terbata-bata.
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.
"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Kredit Mobil Bekas

Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.