KPK Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD di Koltim
kumparanNEWS November 06, 2025 10:00 PM
KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
"Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).
Akan tetapi, Budi belum bisa membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu.
"Namun, kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.
"Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung," imbuhnya.
Dengan adanya pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru itu, Budi berharap pihaknya dapat membuat terang perkara dugaan rasuah tersebut.
"Harapannya dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim," tutur dia.

Korupsi RSUD Koltim

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Agustus 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
  • Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;
  • Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
  • Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;
  • Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
  • Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.