SPPG Polres Tulungagung Satu-Satunya Pemegang SLHS Untuk MBG, Puluhan Belum Mengajukan Ke Dinkes
Deddy Humana November 06, 2025 11:32 PM
Ringkasan Berita:
  • SPPG Polres Tulungagung menjadi satu-satunya SPPG yang sudah memiliki SLHS sebagai syarat memasak dan menyediakan MBG.
  • Dari 50 SPPG di Tulungagung, 25 di antaranya belum mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan.
  • Penerbitan SLHS untuk SPPG mensyaratkan beberapa instrumen, antara lain pelatihan penjamah, penilaian kualitas air, penilaian Penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tulungagung menjadi satu-satunya instansi yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total 50 SPPG di Tulungagung, 23 di antaranya sudah mengajukan SLHS. Sedangkan 25 SPPG sama sekali belum memasukkan berkas pengajuan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Ada 24 SPPG yang sudah masuk, Polres Tulungagung sudah jadi. Sedangkan SLHS untuk 23 lainnya belum keluar,” jelas Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung, dr Aris Setiawan, Kamis (6/11/2025).

Menurut Aris, SPPG Polres Tulungagung adalah yang pertama memasukkan berkas permohonan SLHS. 

Selain itu SPPG Polres Tulungagung juga aktif berkonsultasi, selalu komunikasi lewat telepon, maupun bertemu langsung.

Mereka aktif bertanya setiap tahap yang harus dipenuhi, bukan sekadar menjalankan fungsinya saja. “Mereka bertanya tahapan apa yang perlu dipenuhi, dan semua dikerjakan. Jadi semua berjalan cepat,” sambung Aris. 

Terkait 23 SPPG yang sudah memasukkan permohonan, masih ada kendala pemenuhan instrumen yang diberikan. Instrumen itu antara lain, pelatihan penjamah, penilaian kualitas air, penilaian Penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Aris mengatakan, banyak dapur yang belum tuntas memenuhi instrumen yang menjadi syarat. “Tergantung upaya pemenuhan dan menjalankannya karena ini kewajiban. Ini (SLHS) sudah jadi atensi pemerintah,” tegas Aris. 

Percepatan Membuat SLHS

Sebenarnya pemerintah sudah membuat terobosan upaya percepatan SLHS. Sejumlah syarat seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak dimasukkan dalam instrumen.

Termasuk pemenuhan sertifikasi K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di dapur. “Yang lama itu proses verifikasi lapangan. Kalau belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” sambung Aris.

Namun jika semua persyaratan lengkap, tinggal proses penilaian dan langsung diterbitkan SLHS. Ditanya tentang 26 SPPG yang belum memasukkan berkas permohonan SLHS, Aris mengaku tidak tahu pasti.

Dinkes hanya berkomunikasi lewat grup dengan SPPG ini, namun tidak tahu detail setiap SPPG.

Dinkes juga tidak punya kewenangan memerintahkan untuk mempercepat berkas pengajuan. “Dari 50 SPPG yang beroperasi, belum semua menginput,” tandasnya. *****

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.