Tipu-tipu Pria di Jaktim Pakai AI Ciptakan Lagu lalu Dijual Rp 2 Juta
kumparanNEWS November 07, 2025 08:20 AM
Seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50) menjadi buronan polisi. Ia berkasus setelah melakukan penipuan dengan modus menciptakan lagu menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Polrestabes Semarang juga telah mengeluarkan DPO terhadap Luciano. Pelaku tersebut diketahui sebagai warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Fasal alias Luciano memiliki ciri-ciri tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan 80 kilogram, dengan rambut lurus panjang hitam, mata hitam, serta kulit sawo matang. Tanda-tanda lain tindik kuping kanan kiri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sempat digugat praperadilan oleh pelaku, namun akhirnya menang.
"Iya, itu sudah lama perkaranya, dan kita sempat dipraperadilan, tapi kita menang. Terus kita datangi ke Jakarta ternyata sudah kabur. Makanya kita tetapkan DPO," ujar Sena kepada kumparan, Kamis (6/11).
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat korban memesan untuk dibuatkan lagu oleh pelaku. Sena menyebut korban dan pelaku sama-sama berkecimpung di dunia seni musik.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Kedua itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual, tapi ternyata pelaku menipu lagunya dibikin dari AI," jelas dia.
Kasus Penipuan Lagu Pakai AI: Satu Lagu Rp 2 Juta, Dapat Pesanan 60 Lagu
Polrestabes Semarang menerbitkan DPO kasus penipuan pembuatan lagu menggunakan AI. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Semarang menerbitkan DPO kasus penipuan pembuatan lagu menggunakan AI. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
Kepada korbannya, Fasal menyepakati harga lagu yang ia jual Rp 2 juta satu lagu.
"Itu korban ada perjanjian kerja sama pesan dibuatkan lagu, 60 lagu dengan nilai Rp 120 juta, per lagu Rp 2 juta. Itu dibuatkan pada Oktober 2024," Kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Kamis (6/11).
Korban dan pelaku sendiri sama-sama kenal, sebab, keduanya berkecimpung di dunia musik.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Kedua itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual, tapi ternyata pelaku menipu lagunya dibikin dari AI," jelas dia.
Penipu Bermodus Pembuatan Lagu dengan AI Terancam 4 Tahun Penjara
Fasal Hasan alias Luciano (50) pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI atau Artificial Intelligence/Kecerdasan B terancam pidana 4 tahun penjara. Namun, hingga kini Luciano masih buron.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perbuatannya.
"Ancamannya pidana 4 tahun penjara," ujar Andika, Kamis (6/11).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.