Grid.ID - Di tengah pusaran kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni, dukungan datang dari sang adik, Aditya Zoni. Secara terbuka, Aditya memberikan restu penuh untuk hubungan asmara kakaknya dengan Dokter Kamelia.
Ia juga sekaligus menepis keraguan publik mengenai ketulusan sang dokter yang setia mendampingi Ammar di masa-masa sulit.
Dukungan ini disampaikan Aditya Zoni usai menyaksikan sidang kedua kakaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sang aktor menanggapi pandangan netizen yang kerap meragukan ketulusan Dokter Kamelia terhadap Ammar Zoni. Tanpa ragu, Aditya membela dan memuji sosok calon kakak iparnya tersebut.
"Oh, enggak, jangan diragukan. Ketulusannya saya, saya waktu itu sempat ngomong kan waktu itu kan saya enggak mau ikut campur ya, urusannya Bang Ammar sama dokter. Cuma tapi saat ini saya melihatnya luar biasa tulus banget ya," ungkap Aditya Zoni.
Lebih dari sekadar pembelaan, Aditya bahkan memberikan dukungan seribu persen dan mendoakan agar hubungan keduanya dapat berlanjut ke jenjang yang lebih serius.
"Saya dukung 1000%. Mudah-mudahan sampai ke pelaminan ya, menikah ya, mudah-mudahan bahagia dua-duanya. Saya doain yang terbaik," lanjutnya dengan mantap.
Pernyataan Aditya ini menjadi penegas bahwa hubungan Ammar dan Kamelia telah diterima sepenuhnya oleh keluarga. Dokter Kamelia sendiri memang menjadi salah satu orang yang terus memberikan dukungan bagi Ammar selama proses hukum berjalan.
Ia kerap menjadi penghubung komunikasi antara Ammar di Lapas Nusakambangan dengan pihak keluarga dan mengurus beberapa keperluan pribadi sang aktor.
Rupanya kedekatan Dokter Kamelia dengan Ammar Zoni dihubungkan oleh sang adik. Aditya membocorkan bahwa ia adalah sosok di balik pertemuan Ammar dan Kamelia. Dengan nada bercanda, ia mengklaim 'jasa'-nya berhasil membuat hubungan mereka terjalin.
"Berarti ini, berarti asist gua berhasil kan?" seloroh Aditya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa hubungan mereka berawal dari sebuah proyek bisnis yang ia inisiasi.
"Awalnya kita kan, kita yang bikin bisnis, jadi dia nyumbangin, nyalurin," pungkasnya.
Diketahui Ammar Zoni kini terlibat kasus dugaan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan. Akibat dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menaikkan status Ammar Zoni menjadi narapidana berisiko tinggi (high risk).
Konsekuensinya, ia dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan untuk memutus mata rantai dan mencegahnya mengulangi perbuatan serupa.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis yang sangat serius. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyasar perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengenai kepemilikan.
Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang menegaskan adanya unsur permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.