Pemerintah Gaungkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, RUU Ditarget Rampung 2027
kumparanBISNIS November 08, 2025 09:20 AM
Pemerintah tengah menyiapkan langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.
Redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutannya yang dibuat lebih sederhana. Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi.
Urgensi pembentukan RUU redenominasi dijelaskan Kemenkeu dalam empat poin utama, yaitu mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional. Kemudian untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
Sempat Ada Gugatan soal Redenominasi dan Ditolak MK
Perbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
Sebelum PMK 70 2025 mencuat, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.
Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.
Zico menilai Pasal 5 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1 (satu rupiah)," tulis isi permohonan Zico.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu menolak redenominasi rupiah. Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang fundamental dan perlu dilakukan kajian secara strategis.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," ungkapnya.