KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan, serta suap proyek RSUD Ponorogo, juga gratifikasi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11) kemarin.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11) dini hari.
Total, ada 4 orang yang menjadi tersangka. Keempat tersangka adalah sebagai berikut:
Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030
Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang
Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Para tersangka pun dijerat pasal yang berbeda. Berikut rincinya:
Sucipto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Sugiri Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kuga dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Agus Pramono Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.