Konstruksi Kasus Bupati Ponorogo: Dari Suap Mutasi Jabatan-Proyek RSUD
kumparanNEWS November 09, 2025 04:40 AM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11) malam.

Berawal dari Kekhawatiran Yunus Akan Diganti

Asep menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada awal 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Menurut Asep, penyerahan uang dilakukan beberapa kali. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Selanjutnya, pada periode April sampai Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Kemudian, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” jelas Asep.

OTT 7 November: KPK Amankan 13 Orang

Asep mengungkapkan, pada penyerahan ketiga—yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025—tim KPK langsung melakukan kegiatan tangkap tangan. 13 orang diamankan.
Dari operasi itu, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Sebelum OTT dilakukan, Asep mengatakan, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih pada 6 November 2025.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
“Maka pada 7 November 2025, teman dekat YUM yaitu IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang kemudian akan diserahkan kepada SUG melalui NK selaku kerabat bupati,” ujar Asep.

Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Selain dugaan suap pengurusan jabatan, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024.
“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp 1,4 miliar,” kata Asep.
“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui SGH, ajudan bupati, dan ELW, adik Bupati Ponorogo,” lanjutnya.
KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri.
“Pada periode 2023 sampai 2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang Rp 75 juta dari pihak swasta bernama EK,” terang Asep.

Empat Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, KPK menetapkan empat orang tersangka:
  • Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030;
  • Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo;
  • Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo; dan
  • Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo.
KPK tunjukkan bukti uang tunai Rp 500 juta di perkara suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jaksel pada Minggu (9/11).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tunjukkan bukti uang tunai Rp 500 juta di perkara suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jaksel pada Minggu (9/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” ujar Asep.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.