Harga Emas Sepekan: Antam Turun Rp 21.000, Galeri24 Terkoreksi Rp 4.000
kumparanBISNIS November 09, 2025 09:40 AM
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 sama-sama mencatat pergerakan fluktuatif sepanjang sepekan terakhir, periode 3–9 November 2025. Secara akumulasi, harga emas Antam melemah Rp 21.000 per gram, sementara harga emas Galeri24 terkoreksi Rp 4.000 per gram.
Pada Senin (3/11), harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.278.000 per gram, dengan harga buyback Rp 2.143.000 per gram. Di sisi lain, harga Galeri24 tercatat Rp 2.374.000 per gram dengan buyback Rp 2.217.000 per gram.
Selasa (4/11), harga Antam kembali melanjutkan penurunan, turun Rp 18.000 ke level Rp 2.260.000 per gram, dengan buyback Rp 2.125.000 per gram. Harga Galeri24 pada hari tersebut masih stagnan di Rp 2.374.000 per gram, buyback Rp 2.217.000 per gram.
Rabu (5/11), harga emas Antam bertahan di Rp 2.260.000 per gram dengan buyback Rp 2.125.000 per gram. Adapun harga Galeri24 juga belum bergerak, tetap di Rp 2.374.000 per gram dan buyback Rp 2.217.000 per gram.
Kamis (6/11), harga Antam rebound signifikan naik Rp 27.000 ke Rp 2.287.000 per gram, dengan buyback ikut naik ke Rp 2.152.000 per gram. Namun, harga Galeri24 justru turun ke Rp 2.358.000 per gram, buyback Rp 2.202.000 per gram.
Perbesar
Warga menunjukan Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada Jumat (7/11), harga emas Antam kembali menguat Rp 9.000 ke Rp 2.296.000 per gram, dengan buyback Rp 2.161.000 per gram. Harga Galeri24 juga naik ke Rp 2.374.000 per gram, buyback Rp 2.217.000 per gram.
Sabtu (8/11), harga emas Antam naik tipis Rp 3.000 menjadi Rp 2.299.000 per gram. Buyback tercatat tetap di Rp 2.161.000 per gram. Sementara harga Galeri24 naik tipis ke Rp 2.378.000 per gram, dengan buyback Rp 2.221.000 per gram.
Pada Minggu (9/11), harga emas Antam dan Galeri24 sama-sama tercatat stagnan di posisi Sabtu, yakni Rp 2.299.000 dan Rp 2.378.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya 0,45 persen.
Harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai lain dapat berbeda.