Ringkasan Berita:
- Fasal Hasan alias Luciano ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Semarang karena diduga menipu warga Semarang sebesar Rp120 juta dengan modus pembuatan lagu berbasis AI.
- Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan aksinya telah berlangsung sejak Juni 2024.
- Polisi telah menyebarkan identitas serta ciri-ciri pelaku dan terus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jakarta Timur.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan seorang pria bernama Fasal Hasan (50) alias Luciano sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Warga asal Jakarta itu diduga melakukan tindak penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Korban dalam kasus ini berinisial S, warga Kota Semarang, yang mengalami kerugian hingga Rp120 juta setelah dijanjikan proyek pembuatan lagu berbasis AI oleh pelaku.
"Iya, kami masih memburu pelaku, dia masuk DPO," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis Polrestabes Semarang, Fasal Hasan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Aksi penipuan itu diketahui terjadi sejak 15 Juni 2024.
Polisi juga telah membagikan foto dan ciri-ciri pelaku, yakni memiliki tinggi badan sekitar 178 sentimeter, berat 80 kilogram, berkulit sawo matang, berambut panjang, serta memiliki tindik di telinga kanan dan kiri.
"Kami masih melakukan perburuan terhadap pelaku," sambung Andika.
Sementara itu, Kanit Pidum Polrestabes Semarang AKP Tri Harijanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengejaran hingga ke rumah pelaku di Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
"Kami sudah cari di rumah kontrakannya, hanya ada anak dan istrinya. Kemudian kami datangi rumah orangtuanya yang hanya beda RT, juga tidak ada," katanya.
Kasus ini, lanjut Tri, bermula saat korban berinisial S memesan pembuatan lagu dan aransemennya sebanyak 60 lagu.
Setiap lagu dipatok harga Rp2 juta.
Korban meminta kepada pelaku pembuatan lagu dilakukan secara orinisal atau band asli bukan menggunakan aplikasi AI atau sejenisnya.
Trik penipuan tersangka terbongkar ketika diminta tampil di sebuah hotel di Kota Semarang.
Ketika tampil di sebuah acara hotel tersebut, permainan musik tersangka ternyata tidak sesuai dengan rekaman lagu yang dikirim.
"Korban baru sadar bahwa lagu yang dibuat tersangka ternyata dibuat pakai AI sehingga meminta uangnya kembali tapi tersangka tidak mau memenuhinya," bebernya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh polisi hingga berujung penetapan tersangka sekitar bulan Mei 2025.
Tersangka juga mangkir dari panggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka juga pernah mengajukan praperadilan tetapi gagal.
"Antara korban dengan tersangka saling kenal, mereka sama-sama menggeluti dunia musik," katanya. (Iwn)