Ringkasan Berita:
- Komika Musdalifah akhir-akhir ini menjadi perhatiannya imbas curhatan di media sosial
- Ternyata, rumah peninggalan orangtuanya akan dilelang bank karena utang pamannya
- Kini, Musdalifah berupaya agar rumah itu tak dilelang bank.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komika Musdalifah Basri menjadi sorotan imbas curhat soal kehidupannya.
Dia curhat soal aset milik orangtuanya berupa rumah yang akan dilelang bank.
Lewat unggahan media sosial miliknya, komedian tersebut menceritakan kesulitan keluarga tengah dihadapi.
Dalam video itu, Musdalifah memperlihatkan pengumuman lelang rumah peninggalan orang tuanya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Di balik tangisnya, tersimpan kisah panjang tentang kepercayaan keluarga yang berubah menjadi bencana finansial.
Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik p tuanya kepada pamannya.
Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. H
ingga kedua orang tua Musdalifah meninggal dunia, utang sang paman tidak berkurang sama sekali.
Kini, rumah dua lantai yang dibangun dari hasil kerja keras mereka terancam dilelang oleh bank.
Musdalifah menulis di akun Instagram-nya,
“Andaikan 17 tahun lalu Bapak tidak meminjamkan sertifikat rumahnya kepada om, hidup ini pasti tak serumit ini.” tulis Musdalifah, Kamis (6/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (9/10/2025).
Mengetahui rumah itu masuk daftar lelang, Musdalifah segera pulang kampung untuk mencari solusi.
Ia menyebut bahwa rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta.
Dari jumlah itu, ia sudah berusaha membayar Rp300 juta dari uang pribadinya demi menebus sertifikat rumah.
Namun, sisa Rp200 juta yang seharusnya ditanggung oleh sang paman tak kunjung dibayar.
Musdalifah mengaku sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi selalu muncul alasan baru setiap kali tenggat pembayaran tiba.
“Sisa Rp200 juta katanya mau dibayar, tapi sampai hari terakhir nggak ada kabar. Drama baru lagi tiap kali mau diselesaikan,” tulis Musdalifah.
Dalam unggahan lainnya, Musdalifah mengaku berada di posisi sulit.
Ia merasa kasihan pada pamannya yang kini hidup dalam keterbatasan, namun juga tak bisa menahan rasa kecewa.
“Kasihan juga sebenarnya karena om sudah tidak punya apa-apa lagi, tapi gimana yah... ampun,” ungkapnya.
Musdalifah mengatakan rumah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan kedua orang tuanya.
Ia merasa hancur karena kerja keras keluarganya seolah sirna begitu saja akibat ulah anggota keluarga sendiri.
Dari sisi hukum, pengacara properti Ardian Rahmat, S.H. menjelaskan bahwa sertifikat rumah yang dipinjamkan tanpa akta kuasa tertulis sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemilik sah.
Namun, jika pihak peminjam (dalam hal ini paman) menjaminkan sertifikat tersebut ke bank tanpa seizin pemilik, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan atau penipuan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kalau memang tidak ada surat kuasa yang mengizinkan untuk menjaminkan, keluarga berhak melapor. Tapi karena ini sudah berjalan belasan tahun dan ada hubungan darah, bank biasanya menganggap ada persetujuan lisan,” jelas Ardian.
Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pemilik sah atau ahli waris tetap bisa mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri jika mampu membuktikan bahwa sertifikat dijaminkan tanpa dasar hukum yang kuat.
Musdalifah Basri lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997.
Ia dikenal publik setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada 2015.
Sejak itu, ia aktif di dunia hiburan, membintangi film, sinetron, dan acara komedi.
Ia menikah dengan komika Dian Nurdiana pada 2019 dan dikaruniai dua anak, Daffa dan Devan.
Salah satu anak kembarnya, Devin, meninggal dunia pada 2023, sebuah kehilangan besar yang masih membekas hingga kini.
Mengatasi rumah yang dilelang oleh bank memerlukan langkah cepat, cermat, dan strategis agar kerugian bisa diminimalkan.
Pertama, pahami penyebab rumah dilelang, biasanya karena kredit macet atau tunggakan cicilan yang tidak dibayar dalam jangka waktu lama.
Jika masih dalam tahap peringatan atau sebelum lelang dilakukan, segera hubungi pihak bank untuk bernegosiasi.
Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit, seperti perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau keringanan denda agar cicilan menjadi lebih ringan.
Jika lelang sudah diumumkan tetapi belum dilaksanakan, Anda masih bisa melunasi tunggakan dan biaya administrasi untuk membatalkan proses lelang sesuai kebijakan bank.
Namun, bila rumah sudah dilelang dan terjual, maka hak kepemilikan biasanya berpindah ke pemenang lelang.
Dalam kondisi ini, Anda dapat mencoba membeli kembali rumah tersebut dengan cara negosiasi langsung dengan pembeli baru, atau mengajukan gugatan ke pengadilan bila ada pelanggaran prosedur dalam proses lelang, misalnya pemberitahuan yang tidak sah atau penilaian harga yang tidak wajar.
Selain itu, sangat disarankan untuk konsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan.
Ke depan, penting menjaga komunikasi baik dengan bank dan tidak mengabaikan surat peringatan, serta mengatur keuangan secara disiplin agar risiko kehilangan aset bisa dihindari.
(Banjarmasinpost.co.is/TribunJatim.com)