Grid.ID- Jusuf Kalla marah, tak terima lahan 16 hektar miliknya di Makassar diserobot. Eks wapres tuding adanya mafia tanah.
Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) menuding adanya praktik mafia tanah dalam kasus sengketa lahan antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menilai bahwa eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujar Jusuf Kalla dilansir dari Kompas.com.
JK menyampaikan hal itu saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi, dua hari setelah eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar. Menurutnya, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993, namun putusan pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” tambahnya.
JK menegaskan bahwa eksekusi tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa prosedur eksekusi seharusnya dilakukan langsung di lokasi dan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan ditunjuk oleh pihak yang bersengketa.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Dia juga menuding GMTD melakukan manipulasi dalam proses hukum kasus tersebut dan menyebut langkah mereka sebagai rekayasa hukum. JK menilai pihak GMTD telah melanggar ketentuan Mahkamah Agung terkait pengukuran lahan oleh BPN.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara ini. Jusuf Kalla menyebut tuduhan GMTD tidak berdasar dan merupakan bentuk kebohongan hukum.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.
Mantan wapres satu ini lalu menegaskan tekadnya untuk mempertahankan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Dia menilai perjuangannya sebagai bentuk mempertahankan hak yang sah.
“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.
Sementara itu, pihak GMTD enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus yang membuat Jusuf Kalla marah ini. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim.
Adapun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga ikut menanggapi polemik tersbeut. Ia menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan keabsahan proses eksekusi lahan yang masih memiliki HGB sah atas nama PT Hadji Kalla dan tengah digugat di PTUN.
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” jelas Nusron.
Melansir dari Surya.co.id, di sisi lain, pihak PN Makassar melalui juru bicara Wahyudi Said menyatakan belum menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tersebut. Meski begitu, mereka menyatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah surat itu sudah diterima pengadilan atau belum.
“Belum ada informasi yang bisa kita sampaikan, kita cek dulu suratnya apakah sudah sampai ke pengadilan atau bagaimana. Iya, kita cek dulu suratnya,” ujarnya.