Warga Semarang Kena Tipu Rp120 Juta, Lagu Pesanannya Ternyata Dibikin Pakai AI
M Syofri Kurniawan November 10, 2025 11:30 AM
Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Kota Semarang, S, menjadi korban penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan AI.
  • S menderita kerugian Rp120 juta.
  • Pelaku kini menjadi buronan polisi.

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang warga Kota Semarang berinisial S menjadi korban penipuan saat memesan lagu kepada Fasal Hasan (50) alias Luciano.

S mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

Polisi menetapkan Fasal Hasan sebagai buronan.

Warga Jakarta tersebut diburu polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligennce (AI).

BURONAN - Fasal Hasan menjadi buronan setelah melakukan aksi penipuan pembuatan lagu dengan AI. (DOK. POLRESTABES SEMARANG)
BURONAN - Fasal Hasan menjadi buronan setelah melakukan aksi penipuan pembuatan lagu dengan AI. (DOK. POLRESTABES SEMARANG) (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)

"Iya, kami masih memburu pelaku, dia masuk DPO," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Sabtu (8/11/2025).

Dalam dokumen DPO yang dirilis Polrestabes Semarang, Fasal Hasan disebut melakukan tindakan penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP. Peristiwa penipuan ini sudah dilakukan sejak 15 Juni 2024.

Polisi merilis foto wajah korban beserta ciri-cirinya berupa tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan sekitar 80 kilogram. Kulit sawo matang dan rambut panjang. Terdapat ciri khusus korban yakni tindik kuping pada bagian kanan dan kiri.

"Kami masih melakukan perburuan terhadap pelaku," sambung Andika.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto mengatakan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku bahkan sampai ke rumah tersangka yang ada di Kelurahan Rambutan, Ciracas, Kota Jakarta Timur. Namun, terduga pelaku tidak ada di rumahnya.

"Kami sudah cari di rumah kontrakannya, hanya ada anak dan istrinya. Kemudian kami datangi rumah orang tuanya yang hanya beda RT, juga tidak ada," katanya.

Kasus ini, lanjut Tri, bermula saat korban berinisial S memesan pembuatan lagu dan aransemennya sebanyak 60 lagu. Setiap lagu dipatok harga Rp2 juta. Korban meminta kepada pelaku pembuatan lagu dilakukan secara orisinal atau band asli bukan menggunakan aplikasi AI atau sejenisnya.

Trik penipuan tersangka terbongkar ketika diminta tampil di sebuah hotel di Kota Semarang. Ketika tampil di sebuah acara hotel tersebut, permainan musik tersangka ternyata tidak sesuai dengan rekaman lagu yang dikirim.

"Korban baru sadar bahwa lagu yang dibuat tersangka ternyata dibuat pakai AI sehingga meminta uangnya kembali tapi tersangka tidak mau memenuhinya," bebernya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh polisi hingga berujung penetapan tersangka sekitar  bulan Mei 2025. Tersangka juga mangkir dari panggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Tersangka juga pernah mengajukan praperadilan tetapi gagal. 

"Antara korban dengan tersangka saling kenal, mereka sama-sama menggeluti dunia musik," katanya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.