Motif Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar: Butuh Uang Untuk Hidup
kumparanNEWS November 10, 2025 01:40 PM
Tim Gabungan Polri berhasil menemukan Bilqis, bocah 4 tahun yang diculik di sebuah taman, saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11).
Ada 4 orang tersangka penculikan yang ditangkap polisi. Dari pengakuan mereka ke polisi, motif penculikan tersebut dilatarbelakangi ekonomi.
"Kemudian terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ujar Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Senin (10/11).
Bilqis sendiri ditemukan di dalam hutan, bersama salah satu suku di Jambi pada Sabtu (8/11). Sementara keempat pelaku adalah:
  • SY atau Sri Yuliana, perempuan berusia 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  • NH atau Nadia Hutri, perempuan, 29 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng.
  • MA atau Meriana, perempuan, 42 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
  • AS atau Adit Prayitno Saputra, laki-laki, 36 tahun, karyawan honorer Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tidak ada kekerasan yang diterima Bilqis selama dia diculik.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ada pun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 43 Junto, Pasal 76 F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1-2 Junto Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Djuhandani.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.