TRIBUNNEWS.COM - Kabar membanggakan datang dari Jakarta! Sistem transportasi umum di Jakarta berhasil menempati peringkat ke-17 dari 50 kota dunia berdasarkan survei internasional yang dirilis oleh Time Out.
Mengutip dari Kompas.id, posisi ini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, sekaligus menandai kemajuan besar dalam upaya mewujudkan kota dengan layanan publik yang modern, aman, dan terintegrasi.
Capaian ini tentu tidak hadir begitu saja. Di balik kota yang tertata rapi, infrastruktur yang berfungsi, dan layanan publik yang prima, ada mesin keuangan yang bekerja secara konsisten.
Mesin itu merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warganya. Sumber dananya sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya pajak dan retribusi daerah.
Kedua pendapatan daerah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan di sejumlah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski keduanya berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan yang mendasar, baik itu dari sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contoh retribusi daerah meliputi:
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Agar lebih mudah memahami keduanya, berikut ini adalah perbedaan antara pajak dan retribusi daerah:
Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.
Karena setiap rupiah yang kamu bayar bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan tiket untuk membangun Jakarta menjadi kota metropolitan yang lebih maju, lebih tertata, dan lebih sejahtera untuk kita dan generasi mendatang.
Yuk, patuhi dan bayar pajak daerah serta retribusi tepat waktu!