...Tentunya sudah melewati berbagai kajian yang cukup matang, termasuk pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu

Medan (ANTARA) - Sejarawan Universitas Sumatera Utara (USU) M. Azis Rizky Lubis menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto tentunya sudah melalui berbagai proses dan kajian yang matang oleh pemerintah.

"Pemberian gelar pahlawan kepada seseorang tidak dapat diberikan sembarangan. Tentunya sudah melewati berbagai kajian yang cukup matang, termasuk pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu," katanya di Medan, Senin.

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Penganugerahan Pahlawan Nasional itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta 6 November 2025.

Sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional itu adalah K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmaja, Hj. Rahma El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.

Lebih lanjut M. Azis Rizky Lubis menyebutkan, setiap tokoh tentunya tidak terlepas dari isu kontroversial, pro dan kontra dan itu memang merupakan dinamika perjalanan sejarah seseorang.

Artinya di balik nilai-nilai yang ada pada seorang tokoh tersebut dan perjalanan kehidupannya, ada nilai yang menjadi kelebihannya dan berdampak pada perjalanan bangsa ini, termasuk halnya pada Suharto.

Apalagi memang penilaian terhadap jasa seseorang yang sebelumnya diusulkan sebagai pahlawan dilakukan melalui kajian mendalam atas kiprahnya dalam perjuangan pembangunan nasional.

"Kita lihat dari sisi positifnya saja. Ada nilai-nilai baik yang dapat dijadikan nilai plusnya. Sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa pemberian gelar kehormatan pahlawan kepada seorang tokoh tidaklah dilakukan serta merta, melainkan melalui kajian panjang oleh tim yang dibentuk pemerintah," katanya.