Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan pada 7 November 2025, diperiksa mengenai ketentuan ekspor untuk kebutuhan penyidikan kasus anode logam.
Kasus anode logam terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan Adie Rochmanto diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK mendalami materi yang sama saat memeriksa Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia sekaligus Supervisor Ekspor Impor G4S tahun 2015-202 berinisial BS.
Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sekaligus tersangka kasus tersebut telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.







