"Menjatuhkan sanksi, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,"

Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo inisial H karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.

"Menjatuhkan sanksi, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan dibacakan, Senin.

Pembacaan putusan tersebut terhadap Teradu dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak 2023-2025.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa Pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menambahkan.

Sebelumnya, peristiwa kekerasan pelecehan seksual tersebut yang dilakukan Teradu kepada Pengadu telah ditangani Polres Wajo. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Tindakan Teradu dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahanya.

"Selaku atasan (Teradu) bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," papar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan pelecehan seksual yang dialami Pengadu.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh Teradu untuk mengundurkan diri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu. Sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu Bawaslu Sulsel direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Masing-masing ketua dan Mardiana Rusli dan anggota yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad Adnan Jamal serta Samsuar Saleh. Sedangkan rehabilitasi. Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Ambon inisial RCP turut dijatuhi sanksi peringatan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.