“Ketua MA mengutuk segala bentuk intervensi yudisial, ancaman, dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia,”

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengutuk segala bentuk intervensi, ancaman, maupun tindak kekerasan kepada aparatur pengadilan.

Pernyataan Ketua MA disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons insiden kekerasan yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Temaziduhu Harefa, saat melakukan eksekusi putusan inkrah perkara perdata di Sibolga.

“Ketua MA mengutuk segala bentuk intervensi yudisial, ancaman, dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ketua MA turut prihatin, berduka, dan menyayangkan insiden yang dialami Panitera Temaziduhu. Oleh karena itu, dia memerintahkan Ketua PN Sibolga untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Di samping itu, Ketua MA menginstruksikan kepada seluruh ketua pengadilan agar berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaksanakan eksekusi putusan. Hal ini untuk lebih memastikan keamanan dan keselamatan aparatur pengadilan di lapangan.

“Ketua MA menegaskan akan selalu berdiri di belakang dan mendukung para hakim dan seluruh aparatur pengadilan di wilayah Republik Indonesia yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan,” ucap Yanto.

Sunarto pun berpesan, jangan sampai insiden yang terjadi pada aparatur pengadilan dalam beberapa waktu terakhir melemahkan semangat untuk berjihad di jalan kebenaran dan keadilan.

“Justru dijadikan semangat untuk meneguhkan hati berjuang dengan keimanan dan keikhlasan dengan satu keyakinan yang kita kerjakan akan bernilai ibadah,” imbuh Yanto menyampaikan pesan Ketua MA.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (Ipaspi) Tavip Dwiyatmiko menjelaskan, insiden kekerasan menimpa Panitera Temaziduhu di Sibolga pada Kamis (6/11).

Insiden bermula ketika Temaziduhu memimpin eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum, atas dasar perintah ketua PN Sibolga.

Namun, Temaziduhu tiba-tiba dipukul dengan benda tumpul oleh pihak termohon eksekusi yang menyebabkannya mengalami luka bocor di bagian kepala.

“Kekerasan terhadap panitera pengadilan yang melaksanakan amanah penegakan hukum adalah teror yang tidak boleh dibiarkan. [Kami] berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap panitera yang menjalankan tugas,” kata Tavip di Jakarta, Jumat (7/11).