“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,”

Makassar (ANTARA) - Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sultra menyerahkan tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial S senilai Rp1,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra YFR Hermiyana di Makassar, Senin, menyampaikan penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan komitmen tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara YFR Hermiyana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai cara.

Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selanjutnya, untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para pelanggan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP).

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam) bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.