“Warga negara asing ini kita pulangkan ke negara asal karena aktivitas nya melanggar ketertiban umum saat berada di Pulau Simeulue, Aceh,”

Meulaboh (ANTARA) - Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat melakukan pendeportasian terhadap Sebastian Alexander Husemann (47) seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar.

“Warga negara asing ini kita pulangkan ke negara asal karena aktivitas nya melanggar ketertiban umum saat berada di Pulau Simeulue, Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA, Senin.

Menurutnya, warga negara Jerman tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat udara Air Asia dengan tujuan penerbangan melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

“Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dilakukan penangkalan oleh otoritas imigrasi,” kata Jamaluddin menambahkan.

Ia menyebutkan, Sebastian Alexander Husemann dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada Pasal 75 dengan jelas disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Jamaluddin, pendeportasian Sebastian Alexander Huemann juga didasarkan pada Surat Wakil Bupati Simeulue Aceh Nomor: 200.1.3.5/2555/2025 tanggal 27 Oktober Perihal Pengaduan Masyarakat.

Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan surat Kepala Desa Putra Jaya, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh Nomor: 470/270/DJP/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pengaduan Masyarakat, serta surat pernyataan kepala desa setempat tanggal 30 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, warga negara asing tersebut selama berada di Kepulauan Simeulue, Aceh juga berbuat onar, melanggar ketertiban umum, serta melanggar kearifan lokal masyarakat Aceh.

Jamaluddin mengatakan pihaknya akan terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah tugasnya, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian saat berada di Tanah Air.