Jakarta (ANTARA) - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menemukan penjual beras di daerah itu baik di pasar tradisional maupun ritel modern yang menjual komoditas itu di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edy menjelaskan untuk di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan dan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET.
Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium di atas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas HET.
"Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan, ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Kabupaten Bekasi dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET," kata Edy.
Kemudian di Kota Bekasi dari 15 titik pengecekan, ditemukan lima titik yang menjual beras premium di atas HET dan empat titik menjual beras medium di atas HET.
"Dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 1.403 lokasi, total sudah ada 2.404.606 kg beras yang telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025," ucap Edy.
Edy menambahkan Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus bergerak ke lapangan untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET dan menjamin ketersediaan stok pangan tersebut untuk masyarakat.
Sebagaimana Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 (beras premium dan medium) serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg, lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
Edy menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga tersebut dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.
Titik pengecekan
Berikut ini adalah titik pengecekan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern :
Pasar Tradisional yakni 1. Pasar Pos Pengumben, 2. Pasar Lenteng Agung, 3. Pasar Warung Buncit, 4. Pasar Ciracas, 5. Pasar Senen 6. Pasar Warakas 7. Pasar Anyar, 8. Pasar Serpong, 9. Pasar Modern BSD, 10. Pasar Baru, 11. Pasar Wisma Asri 12. Pasar Tambun 13.Pasar Kemiri Muka 14. Pasar Agung dan 15. Pasar Muara Angke.
Ritel Modern yakni 1. HERO Taman Alfa, 2. Superindo Kelapa Dua, 3.Superindo Pejaten 4. Hypermart Pejaten 5. Naga Swalayan Ciracas 6. Transmart Mall Cijantung 7. Lotte Mart Grand Pramuka, 8. Transmart Cempaka Putih, 9.Superindo Sunter 10. Superindo Cipondoh 11. Hypermart Mall Metropolis 12. Hypermart Villa Melati Mas 13. Superindo Villa Melati Mas 14. Superindo Prima Harapan 15. Naga Swalayan Wisma Asri 16. Naga Swalayan Tambun, 17. Farmer Market Grand Wisata 18. Tiptop Depok, 19. Superindo Grand Depok City 20. Indomaret Pergudangan Bandara Soeta.







