Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin atas kejadian kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu yang berada di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, pada 4 November 2025.
“Tentu kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera Utara, perkara yang ditangani oleh KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Asep mengatakan KPK saat ini sudah memonitor penanganan penyidikan kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu tersebut oleh Polda Sumut.
“Ya kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka ya kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK saat ini menunggu hasil perkembangan pengusutan yang dilakukan pihak Kepolisian.
“Kami juga sama-sama menunggu, dan memberikan kesempatan kepada Kepolisian, tentunya aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani perkara dugaan korupsi dalam proyek jalan di Sumut terbakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Khamozaro mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui telepon, tetapi saat itu dia tidak sempat menjawab telepon karena sedang memimpin sidang.
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.







