Jakarta (ANTARA) - Wahana Musik Indonesia (WaMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta, Senin, untuk diverifikasi.
Presiden Direktur WaMI Adi Adrian menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen WaMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku, di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum didistribusikan.
“Kami telah siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan pengumpulan dan distribusi royalti," ujar Adi dalam acara penyerahan dana, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dia menuturkan dana tersebut diserahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WaMI tersebut lantaran menunjukkan WaMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kami semua taat asas. LMKN akan meng-capture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” ucap Andi.
Ia pun menegaskan kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. LMKN ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel, sehingga verifikasi menjadi tahapan penting.
Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menambahkan proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WaMI, yang mulai bekerja pada Rabu (12/11).
Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim (unclaimed), telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Aturan dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dikatakan bahwa semua data dan sebagian dana yang diserahkan WaMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN.
"Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WaMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” ungkap Fahmi.
Dia menyebutkan verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
Adapun tim kerja verifikasi gabungan terdiri atas perwakilan LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan Noor Korompot.
Sementara dari pihak WaMI, tim meliputi Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
“Kami berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Fahmi menambahkan.







