Pertahankan Tanah Nenek Moyang, Dua Petani Dayunan Kendal Dipolisikan Dituding Serobot Lahan
M Syofri Kurniawan November 13, 2025 08:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua petani asal Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dilaporkan oleh PT Soekarli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Petani yang dilaporkan adalah Ketua Paguyuban Petani Kawulo Alit Mandiri, Trisminah, dan Tokoh Paguyuban, Ropi'i.

Keduanya dilaporkan kuasa hukum PT Soekarli ke Polda Jateng atas dugaan penyerobotan lahan, pada Senin, 13 Oktober 2025.

"Pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani Dayunan supaya mereka takut dan khawatir atas upaya mereka mempertahankan lahannya," ujar Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Abdul Kholik Rahman kepada Tribun, Rabu (12/11/2025) malam.

LBH Semarang bersama sejumlah perwakilan dari Paguyuban Petani Kawulo Alit Mandiri menanggapi laporan itu dengan mengirimkan surat penghentian penyelidikan ke Polda Jateng pada Selasa (11/11/2025).

Warga berharap, polisi tidak melanjutkan proses pelaporan bernomor SP.Lidik/304/X/2025 itu karena kasus warga Dayunan dengan PT Soekarli merupakan konflik agraria yang sedang berproses penyelesaiannya oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Kasus ini domainnya bukan hukum pidana, jadi sudah sepantasnya untuk dihentikan proses penyelidikannya," beber Abdul.

Konflik agraria yang dialami warga bermula ketika lahan garapan warga Dayunan seluas 16 hektare berupa letter patok D  masuk obyek redistribusi lahan pada tahun 1960.

Warga Dayunan ketika itu diminta menyerahkan tanah mereka oleh oknum kepala desa setempat kala itu dengan dalih untuk negara.

Namun, tanah itu diduga digarap oleh PT Soekarli dengan ditanami cengkeh sejak tahun 1973.

Warga yang tidak tahu menahu soal itu, kemudian diberi informasi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kendal bahwa tanah di Dayunan yang dikuasi PT Soekarli sertifikatnya masih atas nama warga Dayunan. 

Selepas itu, warga kemudian berusaha mempertahankan tanah leluhurnya tersebut. Dalam proses mempertahankan tanah itu, warga justru dilaporkan ke polisi, terutama tokoh yang paling vokal menentang perusahaan.

"Kami menilai pelaporan ke Polda Jateng itu rancu karena warga tidak melakukan penyerobotan lahan justru mempertahankan tanah nenek moyangnya," sambung Abdul.

Menurutnya, pelaporan itu sebagai bentuk upaya untuk menekan para petani yang sedang mengupayakan penyelesaian konflik agraria. Ketika ada pembiaran terhadap konflik ini, petani menjadi pihak yang paling rentan mendapatkan serangan dari aktor-aktor yang memiliki relasi kuasa.

"Kami mendesak Kapolda Jateng untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kaum tani Dayunan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan PT Soekarli telah melaporkan dua petani tersebut.

"Masih pengaduan, kami lakukan penyelidikan dulu," ujarnya, Rabu (12/11/2025) malam. 

Terkait surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan warga bersama LBH Semarang, Dwi menyebut masih akan mempelajarinya.

"Kami cek dulu, karena suratnya baru masuk," bebernya. (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.