Viral Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas Ungkap Fakta yang Sebenarnya
Ragillita Desyaningrum November 13, 2025 09:34 AM

Grid.ID - Video yang menampilkan aktris Nikita Mirzani seolah-olah sedang berjualan atau melakukan live dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) sempat viral di media sosial.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan siaran langsung pribadi.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Nikita sebenarnya sedang melakukan panggilan video melalui fasilitas resmi rutan, bukan melakukan live di media sosial.

"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call," ujar Rika, Rabu (12/11/2025).

Rika menyebut fasilitas yang digunakan Nikita adalah Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), layanan komunikasi yang disediakan bagi seluruh warga binaan untuk menghubungi keluarga mereka.

"Penggunaan handphone itu ada di Wartelsuspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Nikita berhak menggunakan fasilitas tersebut selama tidak melanggar aturan yang berlaku di dalam rutan.

"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain, selama sesuai ketentuan. Karena menggunakan fasilitas dari rutan dan itu juga jadi hak yang bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," kata Rika.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, juga sempat menanggapi kabar tersebut setelah menghadiri sidang mediasi kasus perdata Nikita pada Selasa (11/11/2025).

Ia memilih tidak banyak berkomentar, namun menyebut bahwa aktivitas tersebut bisa jadi bagian dari fasilitas resmi rutan.

"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," ujar Galih saat itu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.