Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memastikan dana haji tetap aman.
“BPKH memastikan kepada seluruh jamaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Fadlul mengatakan BPKH dalam seluruh aktivitasnya tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Sementara itu, terkait KPK yang diduga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha BPKH, yakni BPKH Limited, Fadlul menjelaskan peranan dari usaha tersebut dalam layanan kargo haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bukan sebagai penyelenggara jasa kargo.
“Bukan penyelenggara jasa kargo, dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.”
Ia juga mengatakan BPKH Limited tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, dan hanya berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi seperti perusahaan lain di Arab Saudi.
Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH.
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jamaah haji.







